Ketergantungan Impor Bawang Putih dari China Capai 95%, Kemendag Desak Evaluasi Strategis
Ketergantungan Impor Bawang Putih dari China Capai 95%, Kemendag Desak Evaluasi Strategis
JAKARTA, 20 Januari 2026 – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan perhatian serius terhadap tingginya ketergantungan pasokan bawang putih nasional dari pasar mancanegara. Sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan harga, Kemendag mendorong pembentukan cadangan bawang putih pemerintah untuk memperkuat stabilitas pangan di tahun 2026
Harga Terus Merangkak Naik
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengungkapkan bahwa harga bawang putih terus menunjukkan tren penguatan selama periode November 2025 hingga Januari 2026.
Pergerakan Harga Saat Ini:
Bawang Putih Kating: Mengalami kenaikan 2,34% menjadi Rp39.300 per kg.
Bawang Putih Honan: Mengalami kenaikan 2,84% menjadi Rp39.800 per kg.
Nawandaru menjelaskan bahwa struktur pemenuhan bawang putih di dalam negeri masih jauh dari kata mandiri. "Sekitar 90% sampai 95% kebutuhan pasar kita masih dipenuhi melalui importasi, di mana China masih memegang posisi sebagai pemasok utama," jelasnya dalam rapat koordinasi inflasi daerah, Senin (19/1/2026).
Instruksi Pembentukan Cadangan Pangan
Mengingat besarnya dominasi impor, Kemendag menilai pemerintah harus memiliki "tabungan" atau cadangan sebagai alat intervensi saat terjadi gejolak harga atau gangguan pasokan global. Kemendag meminta kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk segera menetapkan kuota Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) bawang putih tahun 2026.
Keberadaan CPP dianggap krusial sebagai instrumen pelindung agar harga eceran di tingkat konsumen tidak terus melambung akibat dinamika perdagangan internasional.
Keberadaan CPP dianggap krusial sebagai instrumen pelindung agar harga eceran di tingkat konsumen tidak terus melambung akibat dinamika perdagangan internasional.
Evaluasi Kebijakan Wajib Tanam 5%
Selain fokus pada cadangan pemerintah, Nawandaru juga menyarankan peninjauan ulang terhadap efektivitas kebijakan wajib tanam 5% bagi importir. Aturan ini sebenarnya telah diberlakukan selama lebih dari lima tahun, namun dampak terhadap pengurangan impor belum terlihat signifikan.
Poin-poin evaluasi yang diusulkan:
Optimalisasi Hasil Panen: Hasil dari wajib tanam importir harus diarahkan untuk mendukung pemenuhan cadangan nasional.
- Audit Produktivitas: Pemerintah perlu menelaah kembali sejauh mana implementasi tanam 5% ini benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pasokan domestik.
- Langkah Menuju Swasembada: Memastikan kebijakan ini sejalan dengan peta jalan swasembada pangan yang tengah digencarkan Presiden Prabowo Subianto.
- "Kami mendorong agar hasil dari kebijakan wajib tanam ini dapat diserap secara resmi untuk memperkuat ketahanan stok nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan kita secara perlahan," pungkas Nawandaru.
.png)
Komentar
Posting Komentar