Risiko Emisi Berkepanjangan, Menteri LH Larang Pemakaian Insinerator Skala Mini

Risiko Emisi Berkepanjangan, Menteri LH Larang Pemakaian Insinerator Skala Mini

Jakarta, 19 Januari 2026 – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan larangan penggunaan insinerator berkapasitas kecil sebagai metode pengolahan sampah di daerah. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah karena teknologi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.

Emisi Berbahaya Ancam Kesehatan Publik

Hanif menjelaskan bahwa pembakaran sampah menggunakan insinerator mini menghasilkan emisi beracun yang dapat bertahan lama di lingkungan. Partikel dan zat kimia hasil pembakaran tersebut berisiko menimbulkan penyakit kronis jika terhirup dalam jangka panjang.

Sejumlah poin penting yang menjadi dasar pelarangan antara lain:

  • Daya tahan polutan tinggi, dengan emisi berbahaya yang dapat menetap di udara hingga puluhan tahun

  • Ancaman penyakit serius, termasuk kanker dan gangguan permanen pada sistem pernapasan

  • Perlindungan terbatas, karena partikel halus dari pembakaran tidak dapat disaring oleh masker biasa dan memerlukan masker berstandar N95

Arahkan Daerah Gunakan Teknologi Ramah Lingkungan

Sebagai pengganti insinerator, Kementerian Lingkungan Hidup mendorong daerah untuk mengadopsi sistem pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan. Salah satu teknologi yang direkomendasikan adalah Refuse Derived Fuel (RDF), seperti proyek yang tengah disiapkan di Kota Bandung.

Teknologi RDF dinilai lebih ramah lingkungan karena mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif dengan kontrol emisi yang lebih baik. Meski membutuhkan proses yang lebih kompleks, metode ini tidak melepaskan polutan berbahaya secara langsung ke udara bebas.

Selain RDF, Hanif juga menekankan pentingnya penguatan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya sebelum masuk ke fasilitas pengolahan akhir.

Insinerator Mini Dinilai Tidak Ideal

Secara teknis, insinerator mini memang dirancang untuk mengurangi volume limbah, termasuk sampah medis dan rumah tangga, melalui pembakaran. Namun, pelaksanaannya di lapangan kerap menimbulkan berbagai persoalan.

Beberapa kendala utama yang sering muncul meliputi:

  • Residu abu berbahaya, yang mengandung logam berat dan harus diperlakukan sebagai limbah B3

  • Minimnya pemilahan sampah, sehingga proses pembakaran menjadi tidak optimal dan justru meningkatkan pencemaran

  • Tuntutan standar tinggi, baik dari sisi keahlian operator maupun penggunaan alat pelindung diri untuk mencegah paparan gas beracun

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pengurangan volume sampah semata, tetapi juga mengedepankan aspek keselamatan kesehatan dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Impor Bawang Putih Masih Dominan, 95% Pasokan Nasional Bergantung pada China

Wamen Transmigrasi Dorong Nanas Riau Jadi Penggerak Ekonomi Kawasan Transmigrasi

Harga Minyakita Tembus Rp17.417/Liter: BPS Catat Kenaikan di 393 Daerah