Bahaya Emisi Jangka Panjang: Menteri LH Hanif Faisol Larang Penggunaan Insinerator Mini
Bahaya Emisi Jangka Panjang: Menteri LH Hanif Faisol Larang Penggunaan Insinerator Mini
Alasan Pelarangan: Ancaman Kanker dan Masalah Pernapasan
Hanif Faisol menyoroti dampak buruk dari emisi yang dihasilkan oleh proses pembakaran sampah pada alat tersebut. Menurutnya, polutan hasil pembakaran insinerator mini sangat berbahaya karena sifatnya yang menetap di atmosfer dalam waktu yang sangat lama.
Beberapa poin krusial yang ditegaskan Menteri LH meliputi:
Emisi Persisten: Zat beracun dari pembakaran dapat bertahan hingga 20 tahun di lingkungan.
Risiko Penyakit Berat: Paparan asap pembakaran ini berpotensi memicu penyakit kanker hingga kerusakan saluran paru-paru.
Kebutuhan Proteksi Khusus: Partikel berbahaya tersebut tidak bisa disaring oleh masker kain biasa; hanya masker standar N95 yang mampu memberikan perlindungan memadai.
Dorong Solusi RDF dan TPS 3R yang Lebih Aman
Sebagai alternatif pengganti insinerator, Kementerian Lingkungan Hidup mengarahkan pemerintah daerah untuk beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Salah satu contoh yang didorong adalah pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), seperti yang direncanakan untuk wilayah Kota Bandung. Meski proses produksinya lebih rumit dibandingkan pembakaran biasa, teknologi RDF dianggap jauh lebih ramah lingkungan karena mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif tanpa melepaskan polutan berbahaya secara bebas.
Selain itu, Hanif juga menginstruksikan penguatan program TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat komunitas untuk menekan volume sampah dari sumbernya sebelum sampai ke pengolahan akhir.
Mengenal Insinerator Mini dan Risikonya
Berdasarkan data teknis, insinerator mini sebenarnya dirancang untuk mereduksi volume sampah medis atau limbah rumah tangga melalui proses pembakaran. Walaupun secara teoritis panas yang dihasilkan bisa dikonversi menjadi energi listrik, namun implementasinya di lapangan sering kali menghadapi kendala:
Sisa Abu Beracun: Abu hasil pembakaran sering kali mengandung logam berat yang memerlukan penanganan limbah B3.
Kurangnya Pemilahan: Tanpa pemilahan sampah organik yang ketat, pembakaran menjadi tidak efisien dan lebih berpolusi.
Standar Operasional: Pengoperasian alat ini menuntut tenaga ahli dan alat pelindung diri yang lengkap guna menghindari kecelakaan kerja dan kontaminasi gas beracun.
Dengan adanya larangan ini, pemerintah pusat berharap daerah lebih inovatif dalam mencari solusi pengelolaan limbah yang tidak hanya sekadar memusnahkan sampah, tetapi juga menjamin keamanan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Komentar
Posting Komentar