Konfrontasi di Persidangan: Ammar Zoni Sangkal Sebutan 'Gudang' Sabu dalam BAP
Konfrontasi di Persidangan: Ammar Zoni Sangkal Sebutan 'Gudang' Sabu dalam BAP
Isi BAP yang Menjadi Sorotan
Poin-poin utama dalam BAP tersebut meliputi:
Peran: Ammar disebut sebagai penyimpan sabu milik Andre.
Kronologi: Sabu diantarkan oleh narapidana lain bernama Muhammad Rivaldi ke kamar Ammar pada 31 Desember pukul 14.00 WIB.
Distribusi: Paket sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa bagian (termasuk paket 50 gram) dan diserahkan kepada narapidana bernama Muhammad Andi Mualim.
Pernyataan Saksi Verbalisan (Penyidik)
Jaksa menghadirkan Mario, penyidik yang memeriksa Ammar, sebagai saksi verbalisan. Mario menegaskan di bawah sumpah bahwa seluruh keterangan dalam BAP tersebut adalah murni pernyataan dari mulut Ammar Zoni sendiri, bukan hasil rekayasa atau arahan dari pihak kepolisian.
"Keterangan itu keluar langsung dari terdakwa, bukan ketikan atau karangan penyidik," tegas Mario saat menjawab pertanyaan Jaksa.
Bantahan Keras dari Ammar Zoni
Alasan sanggahan Ammar Zoni:
- Ia membantah memiliki peran sebagai penyimpan atau pengelola logistik narkoba.
- Ia mengakui bahwa Rivaldi memang datang ke kamarnya, namun menolak narasi bahwa kedatangan tersebut terkait dengan aktivitas distribusi sabu sebagai "gudang".
- Meskipun Ammar membantah, saksi Mario menyatakan tetap teguh pada isi BAP yang telah ditandatangani tersebut.
Kilas Balik Kasus dan Dakwaan
Ammar Zoni saat ini tengah berjuang menghadapi dakwaan serius terkait peredaran gelap narkotika di dalam Rutan Salemba. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan yang menerima, menyimpan, dan menjual sabu dengan berat melebihi 5 gram.
Dalam kasus ini, Ammar tidak sendiri. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu:
Asep bin Sarikin
Ardian Prasetyo
Andi Muallim (Koh Andi)
Ade Candra Maulana
Muhammad Rivaldi

Komentar
Posting Komentar