Konfrontasi di Persidangan: Ammar Zoni Sangkal Sebutan 'Gudang' Sabu dalam BAP

Konfrontasi di Persidangan: Ammar Zoni Sangkal Sebutan 'Gudang' Sabu dalam BAP


Jakarta, 16 Januari 2026 – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas. Fokus persidangan kali ini menyoroti perbedaan mencolok antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan langsung Ammar di hadapan hakim.

Isi BAP yang Menjadi Sorotan

Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (14/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan poin krusial dalam BAP Ammar Zoni. Dokumen tersebut mencatat pengakuan Ammar yang bersedia menjadi tempat penyimpanan atau "gudang" narkotika jenis sabu milik seorang DPO bernama Andre di Rutan Salemba.

Poin-poin utama dalam BAP tersebut meliputi:

  • Peran: Ammar disebut sebagai penyimpan sabu milik Andre.

  • Kronologi: Sabu diantarkan oleh narapidana lain bernama Muhammad Rivaldi ke kamar Ammar pada 31 Desember pukul 14.00 WIB.

  • Distribusi: Paket sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa bagian (termasuk paket 50 gram) dan diserahkan kepada narapidana bernama Muhammad Andi Mualim.

Pernyataan Saksi Verbalisan (Penyidik)

Jaksa menghadirkan Mario, penyidik yang memeriksa Ammar, sebagai saksi verbalisan. Mario menegaskan di bawah sumpah bahwa seluruh keterangan dalam BAP tersebut adalah murni pernyataan dari mulut Ammar Zoni sendiri, bukan hasil rekayasa atau arahan dari pihak kepolisian.

"Keterangan itu keluar langsung dari terdakwa, bukan ketikan atau karangan penyidik," tegas Mario saat menjawab pertanyaan Jaksa.

Bantahan Keras dari Ammar Zoni 

Mendengar kesaksian tersebut, Ammar Zoni langsung melayangkan nota keberatan. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak pernah melontarkan istilah "gudang" saat proses penyidikan.

Alasan sanggahan Ammar Zoni:

  • Ia membantah memiliki peran sebagai penyimpan atau pengelola logistik narkoba.
  • Ia mengakui bahwa Rivaldi memang datang ke kamarnya, namun menolak narasi bahwa kedatangan tersebut terkait dengan aktivitas distribusi sabu sebagai "gudang".
  • Meskipun Ammar membantah, saksi Mario menyatakan tetap teguh pada isi BAP yang telah ditandatangani tersebut.

Kilas Balik Kasus dan Dakwaan

Ammar Zoni saat ini tengah berjuang menghadapi dakwaan serius terkait peredaran gelap narkotika di dalam Rutan Salemba. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan yang menerima, menyimpan, dan menjual sabu dengan berat melebihi 5 gram.

Dalam kasus ini, Ammar tidak sendiri. Ia didakwa bersama lima orang lainnya, yaitu:

  1. Asep bin Sarikin

  2. Ardian Prasetyo

  3. Andi Muallim (Koh Andi)

  4. Ade Candra Maulana

  5. Muhammad Rivaldi



 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Antara Canda dan Trauma: Kisah "Emak-emak" Lumajang yang Minta Gunung Semeru Dipindahkan

Update Banjir Jakarta 2026: Genangan Meluas di 63 RT, Akses Jalan Terhambat hingga Kedalaman 1 Meter