Kasus Tindakan Asusila di Bus Transjakarta: Dua Pelaku Resmi Berstatus Tersangka

Kasus Tindakan Asusila di Bus Transjakarta: Dua Pelaku Resmi Berstatus Tersangka

Jakarta, 17 Januari 2026 – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus tindakan asusila yang terjadi di transportasi publik. Keduanya diduga kuat melakukan aksi tidak senonoh (masturbasi) di dalam bus Transjakarta rute 1A beberapa hari lalu.

Penetapan status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, pada Sabtu (17/1/2026).

Dijerat Pasal Kesusilaan

Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian mengenakan pasal hukum yang tegas terhadap kedua pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya di ruang publik.
  • Pasal yang Dikenakan: Pasal 406 KUHP Nasional.

  • Tindak Pidana: Perbuatan asusila di muka umum.

  • Imbauan Polisi: Masyarakat diminta untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau saksi pelecehan seksual di area publik maupun transportasi umum.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Kecurigaan Korban

Peristiwa yang mencoreng keamanan transportasi publik ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Berikut adalah poin-poin kronologi kejadiannya:

  1. Lokasi Kejadian: Bus Transjakarta yang tengah melintas di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

  2. Kondisi Bus: Saat itu bus sedang membawa penumpang yang baru pulang beraktivitas. Korban dalam posisi berdiri di tengah kerumunan penumpang lainnya.

  3. Kecurigaan Cairan: Korban tiba-tiba merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira hal tersebut hanyalah tetesan air dari pendingin udara (AC) bus.

  4. Teriakan Penumpang: Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah salah seorang penumpang lain menyadari kejanggalan tersebut dan berteriak, sehingga memancing perhatian seluruh isi bus.

  5. Penangkapan: Mendengar kegaduhan tersebut, petugas kondektur Transjakarta bersama para penumpang langsung mengamankan HW dan FTR di tempat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Penyelesaian Hukum

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di ruang publik serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan bersama.
"Kami mengapresiasi keberanian penumpang dan kesigapan petugas dalam mengamankan pelaku. Tindakan tegas akan diambil agar memberikan efek jera," pungkas AKBP Onkoseno.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Antara Canda dan Trauma: Kisah "Emak-emak" Lumajang yang Minta Gunung Semeru Dipindahkan

Konfrontasi di Persidangan: Ammar Zoni Sangkal Sebutan 'Gudang' Sabu dalam BAP

Update Banjir Jakarta 2026: Genangan Meluas di 63 RT, Akses Jalan Terhambat hingga Kedalaman 1 Meter